Pimpinan Ranting Muhammadiyah Moropelang, Kegiatan selama romadhon setiap subuh kajian tafsir al quran di asuh KH khoirul huda setiap ahad pagi kajian kesehatan bersama dokter yusworo setiap selasa sore kajian hadist bersama ust maaly sofyan setiap Jumat sore kajian tafsir al quran di asuh KH.Khoirul Huda setiap ahad sore kajian IPM

Jumat, 16 Februari 2018

Umdatul Ahkam Hadist Ke 2

HADITS KEDUA

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّه  صلى الله عليه وسلم :لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Dari Abu Hurairah, dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian jika berhadas hingga ia berwudhu.”[HR. Al Bukhari dan Muslim]

🌹FAEDAH YANG TERDAPAT DALAM HADITS:

1. Wudhu merupakan syarat sahnya sholat.

Berkata Al Imam An Nawawy rahimahullah: “Hadits ini merupakan dalil yang menunjukan kewajiban berwudhu ketika akan menunaikan sholat. Umat Islam telah sepakat bahwa berwudhu merupakan syarat sahnya shalat.”

Beliau juga berkata: “Umat Islam juga telah sepakat tentang keharaman shalat tanpa berwudhu atau bertayammum jika tidak ada air. Baik itu shalat fardhu (wajib) maupun shalat sunnah.”

2. Shalat seseorang dianggap batal apabila dia berhadast, baik hadatsnya karena sengaja maupun tidak sengaja.Barangsiapa dengan sengaja shalat tanpa berwudhu, sedangkan dia dia tidak memiliki udzur maka dia berdosa.

3. Barangsiapa yang batal wudhunya ditengah-tengah shalatnya, maka tidak boleh baginya meneruskan shalatnya, bahkan wajib baginya keluar untuk berwudhu kembali. Jika dia tetap meneruskan shalatnya dalam keadaan telah batal wudhunya maka dia berdosa dan shalatnya tetap tidak sah.Demikian juga kalau dia sebagai imam shalat, jika batal wudhunya, maka harus keluar dari shalatnya untuk berwudhu, kemudian salah seorang makmum yang berada dibelakang imam maju kedepan untuk menggantikan posisi imam yang sudah keluar dari shalat.

Wallahu A'lam Bishowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar